PELAKSANAAN SKB CPNS KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2024

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2024

Download Disini :

UNDUH DI SINI

Source : acehtamiangkab.go.idPEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANGJalan Ir. H. Juanda No. 69 Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa BundarKode Pos : 24476 Telp/Fax : (0641) 31923, email : bkpsdm@acehtamiangkab.go.idhttps://bkpsdm.acehtamiangkab.go.idKARANG BARUP E N G U M U M A NNOMOR : BKPSDM.800.1.1/4027/2024TENTANGPELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANGCALON PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANGTAHUN ANGGARAN 2024Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Panitia Seleksi Pengadaan ASN di Lingkungan PemerintahKabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor BKPSDM.800.1.1/4496/2024tanggal 15 November 2024 tentang HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALONPEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANGFORMASI TAHUN 2024 dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan DigitalisasiManajemen ASN Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 halPenyampaian Jadwal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri,dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon PegawaiNegeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024, sebagai berikut:1. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024 yang dinyatakan lulusSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);2. Nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini wajib mengikuti SKBdengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasiujian sebagaimana terlampir;3. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten AcehTamiang T.A. 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalamLampiran Pengumuman ini;4. Peserta SKB CPNS Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuaidengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;5. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024 tidak diperkenankanmengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;6. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024 wajib mencetak KartuTanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKBdiumumkan;7. Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024, sebagaiberikut:a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;b. Peserta wajib membawa:1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masihberlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabatyang berwenang; dan2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polostanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lututdengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rokberbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yangberjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksadan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkanNomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;g. Peserta dilarang:1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalambentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikatpinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepongenggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selamaseleksi berlangsung;6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;8) Merokok dalam ruangan seleksi;9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dansudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;l. Sanksi bagi peserta:1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dandianggap gugur;2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbuktimemberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggapgugur;3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidakdiperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf gangka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampaidibatalkan sebagai peserta seleksi; dan5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf gangka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
8. Lain-lain:a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarangmenunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda duaataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;b. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikutiseleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;c. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh TamiangT.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situshttps://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id/media-informasi/pemberitahuan- Peserta seleksidiharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melaluisitus tersebut;d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawabpeserta;e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh TamiangT.A. 2024 tidak dipungut biaya;
f. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan padasaat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS,Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhak membatalkan kelulusan sertamemberhentikan status sebagai Calon PNS;g. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yangmenjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah KabupatenAceh Tamiang atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepadapeserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapunsesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; danh. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A.2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Karang Baru, 05 Desember 2024 M04 Jumadil Akhir 1446 HKEPALA BKPSDMKABUPATEN ACEH TAMIANG SELAKU SEKRETARIS PANITIA,^ #
Tembusan :1. Menteri PAN-RB di Jakarta;2. Kepala BKN di Jakarta;3. Gubernur Aceh di Banda Aceh;4. Ketua DPRK Aceh Tamiang di Karang Baru;5. Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Aceh Besar;6. Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;7. Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;8. Kepala BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru.
Lampiran : Pengumuman Kepala BKPSDMNomor : BKPSDM.800.1.1/4027/2024Tanggal : 05 Desember 2024 M04 Jumadil Akhir 1446 HJADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS TAHUN 2024
INSTANSI PEMERINTAH KAB. ACEH TAMIANG