
Berikut kami lampirkan PENGUMUMAN NOMOR PENG-19/PKN/2026 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN TINGGI.
Pengumuman dapat diakses melalui tautan berikut.

Berikut kami lampirkan PENGUMUMAN NOMOR PENG-19/PKN/2026 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN TINGGI.
Pengumuman dapat diakses melalui tautan berikut.

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
THR ASN
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
THR Sektor Swasta
Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
BHR Ojol
Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian. (DND/UN - Humas Kemensetneg)

Sumber:
Biro SDMOSehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional TA 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 111/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan sebagai berikut:
Unduh Lampiran I : Rincian Hasil Seleksi Kompetensi
Unduh Lampiran II : Format Surat Pengunduran Diri
Unduh Lampiran III : Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021
Unduh Lampiran IV : Format Surat Pernyataan 5 Poin
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 melalui nomor Help Desk Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di nomor 088808946045 (pukul 07.30 – 16.00 WIB pada hari kerja). Bahwa jawaban Help Desk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman ini, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 12 Januari 2026
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Tingkat Instansi Tahap II
Badan Gizi Nasional TA 2025,
Dr. Ir. Dadan Hindayana
Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.Informasi mengenai pelaksanaan pengadaan PPPK, termasuk ketentuan umum dan persyaratan administrasi, disampaikan melalui dokumen pengumuman dan berkas pendukung yang dapat diunduh pada halaman ini.
Pelamar diimbau untuk mengunduh, membaca, dan mencermati seluruh dokumen yang tersedia sebelum melakukan pendaftaran, serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Narahubung Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia melalui WhatsApp di 081330700866
TAUTAN FILE | DESKRIPSI FILE | |
|---|---|---|
Dokumen resmi yang memuat informasi pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, termasuk ketentuan umum dan persyaratan seleksi. | ||
Format surat lamaran yang wajib digunakan oleh pelamar dalam pengajuan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. | ||
Format surat pernyataan resmi yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pelamar sebagai bagian dari persyaratan administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). |
.
Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tingkat Instansi Tahap II di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025

Sumber:
Biro SDMOBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan formasi sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagai berikut:
Formasi Khusus
Jabatan Pelaksana | Kualifikasi Pendidikan | Formasi |
|---|---|---|
Penata Layanan Operasional | S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan | 31.250 |
Total | 31.250 | |
Formasi Umum
Jabatan Pelaksana | Kualifikasi Pendidikan | Formasi |
|---|---|---|
Penata Layanan Operasional | S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika | 300 |
S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi | 300 | |
Pengelola Layanan Operasional | D-III Akuntansi | 75 |
D-III Gizi | 75 | |
Total | 750 | |
B. Persyaratan
C. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
D. Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi
Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 meliputi:
E. Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK adalah sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus
No | Kegiatan | Jadwal |
|---|---|---|
1. | Pendaftaran Seleksi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
2. | Seleksi Administrasi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
3. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 11 Desember 2025 |
4. | Masa Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
5. | Jawab Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
6. | Pengumuman Pasca Masa Sanggah | 13 Desember 2025 |
7. | Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
8. | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK | 14 s.d. 15 Desember 2025 |
9. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 16 - 29 Desember 2025 |
10. | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 30 Desember 2025 - 03 Januari 2026 |
11. | Pengumuman Hasil Kelulusan | 04 s.d 05 Januari 2026 |
12. | Pengisian DRH NI PPPK | 06 s.d. 15 Januari 2026 |
13. | Usul Penetapan NI PPPK | 16 s.d. 25 Januari 2026 |
*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id
Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum
No | Kegiatan | Jadwal |
|---|---|---|
1. | Pendaftaran Seleksi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
2. | Seleksi Administrasi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
3. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 11 Desember 2025 |
4. | Masa Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
5. | Jawab Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
6. | Pengumuman Pasca Masa Sanggah | 13 Desember 2025 |
7. | Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN | 14 s.d. 15 Desember 2025 |
8. | Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi | 16 s.d. 17 Desember 2025 |
9. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 18 - 29 Desember 2025 |
10. | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 30 Desember 2025 - 03 Januari 2026 |
11. | Pengumuman Hasil Kelulusan | 04 s.d 05 Januari 2026 |
12. | Pengisian DRH NI PPPK | 06 s.d. 15 Januari 2026 |
13. | Usul Penetapan NI PPPK | 16 s.d. 25 Januari 2026 |
*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id
F. Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
G. Ketentuan Lain-lain
Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pemetaan Lokasi Formasi
Formasi | Keterangan Wilayah Provinsi |
|---|---|
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I | Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara |
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II | Banten, Di Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur |
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III | Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara |
Unduh Format Dokumen:
Jakarta, 3 Desember 2025
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional Tahun 2025,
Dr. Ir. Dadan Hindayana

Pengumuman Kelulusan PPPK Kejaksaan RI 2025 Pra Sanggah
Saudara/i dapat melihat detail pengumuman kelulusan pada link berikut:
Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI 
Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI
Saudara/i dapat mengunduh Lampiran Detail Jadwal pada link berikut:
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
<
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
Selengkapnya, baca: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2024
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.
Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.