Mulai 2027, Pemerintah Buka Jalan Lebih Jelas bagi Karier Guru PPPK
Pemerintah membuka ruang yang lebih jelas bagi pengembangan karier guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengikuti proses seleksi menjadi PPPK penuh waktu. Pada saat yang sama, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI, Selasa (18/8), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang pendaftarannya mulai dibuka pada awal 2027.
Pelaksanaan kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan status kepegawaian sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karier guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, amengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pendidikan nasional, antara lain melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi guru.
“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujar Mendikdasmen.
Dikatakan Mu’ti, pemerintah akan terus bersinergi untuk memastikan guru mendapatkan kesempatan berkembang, terlindungi. “Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagi aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru,” tambahnya.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang dan jumlah guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu adalah 231.246 orang.
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Para guru dan masyarakat diimbau mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi CPNS tahun 2027 melalui kanal resmi Kementerian PANRB serta kanal resmi pemerintah terkait.
Komitmen Kemendikdasmen Perkuat Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Sejalan dengan langkah pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan karier guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN sekaligus berbagai program pengembangan kompetensi yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan guru dan perkembangan dunia pendidikan.
Sepanjang semester I 2026, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencapai Rp37,9 triliun untuk 1,68 juta guru. Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) telah disalurkan sebesar Rp1,5 triliun kepada lebih dari 65 ribu guru, sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) mencapai Rp25 miliar untuk lebih dari 25 ribu guru.
Dari sisi peningkatan kompetensi, sepanjang 2026 Kemendikdasmen juga telah meluncurkan berbagai pelatihan bagi guru. Program tersebut adalah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSDMBI), Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) dan Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA), Pelatihan STEM, Peningkatan Kompetensi Guru BK, serta Pelatihan Pendidikan Inklusif.
Capaian dan berbagai program tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan hak-hak guru dapat diterima dan tersalurkan serta penguatan status dan pengembangan karier guru berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi.*** (Penulis: Tim Setditjen GTKPG/Editor: Ririn/Dokumentasi: BKHM)
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 735/sipers/A6/VIII/2026
Penulis: Ririn Ramandani
Editor: Denty Anugrahmawaty
PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA (SIPENCATAR) POLA PEMBIBITAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2026

Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027
PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA (SIPENCATAR) POLA PEMBIBITAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2026
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4078/M.SM.01.00/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026, Kementerian Perhubungan membuka Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Pola Pembibitan Tahun 2026.Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik bangsa Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mengikuti seleksi pada:Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB); dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (PEMDA).Informasi lengkap mengenai persyaratan, formasi, program studi, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, dan jadwal pelaksanaan dapat dilihat pada Pengumuman SIPENCATAR Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2026.
Unduh Pengumuman SIPENCATAR Pola Pembibitan Tahun 2026 di sini.
Calon peserta diharapkan membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam pengumuman sebelum melakukan pendaftaran.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
PENERIMAAN TARUNA-TARUNI SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA TAHUN 2026
Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026
Visi
Menjadi Perguruan Tinggi Intelijen bertaraf Internasional (World Class Intelligence College) yang mempunyai keunggulan dan kewibawaan dalam mendukung terwujudnya keamanan nasional.
Misi
Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, memiliki loyalitas tinggi, mandiri, profesional, dan kompetitif yang dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kode etik intelijen negara.
KEUNGGULAN KULIAH DI STIN
- Selama kuliah, tidak dipungut biaya apapun.
- Tinggal di Asrama, mendapat konsumsi dan seragam.
- Setelah lulus kuliah, diangkat menjadi CPNS.
- Fasilitas pendidikan lengkap dan modern.
- Berkesempatan berlatih menjadi Indonesian Cyber Task Force dan ahli dalam bidang Biomedical Hazard.
- Terakreditasi unggul oleh BAN-PT
Tahapan Seleksi
a) Tahap I Seleksi Administrasi.
b) Tahap II Seleksi Kompetensi Dasar/SKD (bobot nilai 40%).
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan materi seleksi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
c) Tahap III Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobot nilai 60% dari nilai akhir. Adapun pelaksanaan SKB dilaksanakan secara terpusat di Jakarta dengan materi sebagai berikut:
1. Tes Psikologi
(a) Tes Psikologi meliputi Kecerdasan, Sikap Kerja, Kehidupan Perasaan, dan Penyesuaian Sosial.
(b) Tes Psikologi berupa Tes Psikologi Digital, Tertulis, dan Wawancara.
(c) Nilai Tes Psikologi memiliki bobot sebesar 70% dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
- 65 - 100 : Disarankan
- 55 - 64 : Dipertimbangkan
- 1 - 54 : Tidak Disarankan
(d) Tes Psikologi bersifat menggugurkan dengan ketentuan nilai ≤ 54 (Tidak Disarankan), akan digugurkan pada saat penentuan hasil akhir seleksi.
2. Tes Kesehatan
(a) Tes Kesehatan terdiri dari Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa.
(b) Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik diagnostik, Pemeriksaan laboratorium (darah rutin, urin rutin, HbsAg, anti-HCV, fungsi ginjal, fungsi hati, metabolisme, VDRL, HIV, narkoba), elektrokardiografi (EKG), rontgen dada, USG abdomen, audiometri, ergometri, slit lamp dan refraksi, pemeriksaan kesehatan jiwa (tes tertulis dan wawancara), tes kehamilan (khusus wanita) dan EEG (atas indikasi).
(c) Tes Kesahatan Jiwa meliputi Tes Tertulis dan Wawancara.
(d) Nilai Tes Kesehatan memiliki bobot sebesar 25% dengan kriteria penilaian sebagai berikut :
- Status Kesehatan 1 : 80–100 (Disarankan)
- Status Kesehatan 2 : 60–79 (Disarankan)
- Status Kesehatan 3 : 55–59 (Dipertimbangkan)
- Status Kesehatan 4 : 1–54 (Tidak disarankan)
3. Tes Kesegaran Jasmani
a) Tes Kesegaran Jasmani meliputi garjas A (lari selama 12 menit) dan garjas B (pull up, sit up, push up, dan shuttle run).
b) Tes Kesegaran Jasmani memiliki bobot penilaian sebesar 5%.
c) Kriteria Penilaian mengikuti standar penilaian tes kesegaran jasmani Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
d) Tes Kesegaran Jasmani bersifat menggugurkan dengan ketentuan peserta dengan nilai < 40 akan digugurkan pada saat penentuan hasil akhir seleksi.
4. Tes Pendalaman Mental Ideologi
a) Tes Penelitian Personel/Mental Ideologi terdiri dari Tes Tertulis dan Wawancara, meliputi aspek personaliti dan profesional, kerawanan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), aspek moralitas dan ketaatan hukum dan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.
b) Kriteria Penilaian Tes Mental Ideologi berupa hasil kualitatif dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
5. Pemeriksaan Bakat dan Minat
Pemeriksaan bakat dan minat bertujuan untuk menggali potensi, kemampuan, serta kecenderungan yang dimiliki oleh peserta seleksi. Hasil pemeriksaan tidak bersifat menggugurkan, melainkan menjadi informasi tambahan yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan.
6. Sidang Panitia Penentu Akhir
Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui mekanisme sidang Panitia Penentu Akhir (Pantukhir) sebagai bagian dari tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Pimpinan Badan Intelijen Negara dengan mengacu pada hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Registrasi pada Portal SSCASN-BKN
| No. | Uraian Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi. | https://sscasn.bkn.go.id/ |
| 2 | Peserta seleksi mengakses Portal SSCASN-BKN pada halaman https://sscasn.bkn.go.id/. | https://sscasn.bkn.go.id/. |
| 3 | Peserta seleksi membuat akun dan login dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan. | - |
| 4 | Peserta seleksi memilih sekolah kedinasan STIN, memilih formasi program studi, melengkapi biodata, dan dokumen administrasi serta memilih lokasi ujian. Adapun dokumen administrasi yang wajib diunggah oleh peserta sebagai berikut: | |
| a). Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat dapat diunduh di menu dowload pada akun Portal STIN. Setelah selesai dibuat dan ditandatangani di atas materai, surat tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg, dengan nama file surat_ijin_ortu.pdf atau surat_ijin_ortu.jpeg. | - | |
| b) Ijazah SLTA/Sederajat untuk lulusan tahun 2024, 2025 dan 2026. Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf dan wajib mencakup seluruh halaman, termasuk bagian belakang yang berisikan transkrip nilai, dengan nama file ijazah2024/2025/2026.pdf. | - | |
| c) Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah bagi lulusan tahun 2026 (apabila Ijazah belum diterbitkan). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg, dengan nama file skl2026.pdf atau skl2026.jpeg. | ||
| d) Foto berwarna ukuran postcard (3R) terbaru seluruh badan, tampak depan dengan mengenakan pakaian atas berwarna putih dan bawah berwarna hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru. Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto3R.pdf atau foto3R.jpeg. | ||
| e) Foto orang tua diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto_ortu.pdf atau foto_ortu.jpeg; | ||
| f) Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg. | ||
| g) Kartu BPJS Kesehatan aktif diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file bpjs.pdf atau bpjs.jpeg. | ||
| 5 | Peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu sekolah kedinasan, dan apabila mendaftar di dua atau lebih maka dinyatakan gugur. | |
| 6 | Peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran. | |
| 7 | Peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing. | |
| 8 | Panitia seleksi melakukan verifikasi data atau dokumen peserta seleksi yang telah masuk. | |
| 9 | Peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan seleksi administrasi melalui Portal SSCASN-BKN. | |
| 10 | Peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. | |
| 11 | Panitia seleksi melakukan verifikasi dan menjawab atas sanggahan peserta, selanjutnya peserta seleksi dapat mengecek hasil jawab sanggah melalui Portal SSCASN-BKN. | https://sscasn.bkn.go.id/. |
| 12 | Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleski administrasi wajib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan melakukan registrasi lanjutan pada portal STIN https://ptb.stin.ac.id. | https://ptb.stin.ac.id. |
Registrasi pada Portal STIN
| No | Uraian Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melakukan registrasi lanjutan pada Portal STIN https://ptb.stin.ac.id menggunakan username dan password pada saat mendaftar di portal SSCASN-BKN. | https://ptb.stin.ac.id |
| 2 | Pengumuman terkait pelaksanaan SKD dan informasi tambahan lainnya akan diumumkan melalui Portal STIN, sehingga diwajibkan bagi peserta seleksi agar aktif mengakses laman Portal STIN. |
Jadwal Seleksi
| No | Kegiatan | Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman Pembukaan Seleksi | 15 s.d. 24 Agustus 2026 |
| 2 | Pendaftaran Online | 18 s.d. 30 Agustus 2026 |
| 3 | Seleksi Administrasi | 18 Agustus s.d. 1 September 2026 |
| 4 | Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | 22 September s.d. 7 Oktober 2026 |
| 5 | Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) | Oktober 2026 |
- PDF
SURAT IJIN ORANG TUA ATAU WALI 2026
49 BUnduh
Pertanyaan Sering Ditanyakan
Informasi pendaftaran Penerimaan Taruna Baru STIN dapat dilihat pada https://ptb.stin.ac.id
Dokumen dapat diunduh pada https://ptb.stin.ac.id menu unduhan.
Dokumen di upload di laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat pendaftaran.
Kuota Penerimaan Tahun Ini 100 orang.
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di 35 Provinsi. Peserta seleksi dapat memilih lokasi seleksi sesuai tempat yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- Provinsi Aceh : Kanreg XIII BKN Aceh
- Provinsi Bali : Kanreg X BKN Denpasar
- Provinsi Bangka Belitung : UPT BKN Pangkal Pinang
- Provinsi Banten : UPT BKN Serang
- Provinsi Bengkulu : UPT BKN Bengkulu
- Provinsi D.I. Yogyakarta : Kanreg I BKN Yogyakarta
- Provinsi DKI Jakarta : BKN Pusat
- Provinsi Gorontalo : UPT BKN Gorontalo
- Provinsi Jambi : UPT BKN Jambi
- Provinsi Jawa Barat : Kanreg III BKN Bandung
- Provinsi Jawa Tengah : UPT BKN Semarang
- Provinsi Jawa Timur : Kanreg II BKN Surabaya
- Provinsi Kalimantan Barat : UPT BKN Pontianak
- Provinsi Kalimantan Selatan : Kanreg VIII BKN Banjarmasin
- Provinsi Kalimantan Tengah : UPT BKN Palangkaraya
- Provinsi Kalimantan Timur : UPT BKN Balikpapan
- Provinsi Kalimantan Utara : UPT BKN Tarakan
- Provinsi Kepulauan Riau : UPT BKN Batam
- Provinsi Lampung : UPT BKN Lampung
- Provinsi Maluku : UPT BKN Ambon
- Provinsi Maluku Utara : UPT BKN Ternate
- Provinsi Nusa Tenggara Barat : UPT BKN Mataram
- Provinsi Nusa Tenggara Timur : UPT BKN Kupang
- Provinsi Papua : Kanreg IX BKN Jayapura
- Provinsi Papua Barat : Kanreg XIV BKN Manokwari
- Provinsi Papua Barat Daya : UPT BKN Sorong
- Provinsi Riau : Kanreg XII BKN Pekanbaru
- Provinsi Sulawesi Barat : UPT BKN Mamuju
- Provinsi Sulawesi Selatan : Kanreg IV BKN Makassar
- Provinsi Sulawesi Tengah : UPT BKN Palu
- Provinsi Sulawesi Tenggara : UPT BKN Kendari
- Provinsi Sulawesi Utara : Kanreg XI BKN Manado
- Provinsi Sumatera Barat : UPT BKN Padang
- Provinsi Sumatera Selatan : Kanreg VII BKN Palembang
- Provinsi Sumatera Utara : Kanreg VI BKN Medan
b. Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan di Jakarta.
Nilai Rata-Rata Rapor Semester 1-5 (diambil dari Nilai Pengetahuan Dan Keterampilan)
Seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).Tahun 2026

Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026
Informasi resmi jadwal, syarat, alur pendaftaran, hingga pengumuman hasil tes seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pendaftaran Online (SSCASN)
18 - 30 Agustus 2026

Jadwal Pendaftaran
Rangkaian jadwal seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026.

Syarat Pendaftaran
Persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi.

Template Dokumen
Template surat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk kelengkapan pendaftaran.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK untuk JF Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026
Fasilitasi Try Out SKD berbasis CBT
Fasilitasi Try Out SKD berbasis CBT
Syarat dan Ketentuan
1.Pelaksanaan dilakukan secara daring (online) melalui PC atau Laptop masing-masing;
2.Bagi Peserta yang berminat melakukan Try Out SKD berbasis CBT dapat
melakukan regristrasi data pada
https://apps.bkd.jatimprov.go.id/simulasi-cbt/login
3.Peserta adalah PPPK, PPPK Paruh Waktu, Non ASN Pemerintah Provinsi
Jawa Timur dan Masyarakat Umum

