
Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jawa Tengah

Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13189/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 14 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, berikut kami sampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800.1.2.2/1196/2025 Tanggal 15 September 2025 Tentang Alokasi Kebutuhan Dan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bagi yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman agar segera mengisi DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN MENGUNGGAH DOKUMEN melalui akun SSCASN masing-masing DAN MENYELESAIKAN PROSES TERSEBUT selambat-lambatnya tanggal 22 September 2025 Pukul 23.59 WIB.
Pengumuman lengkap dan syarat kelengkapan dokumen dapat dicek melalui tautan di bawah ini.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan dan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu (Lihat/download)
- Daftar Nama PPPK Paruh Waktu (Lihat/download)
- Buku Panduan (lihat/download)
- Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu (Lihat/download)