PPPK Adalah Isi UU ASN dan Berbasis Data

Sekjen ADAPI Muhtarom: Pernyataan Kepala BKN Terkait Saat hadir berdialog secara langsung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekjen Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), yakni Muhtarom menyampaikan bahwa hasil diskusi bersama Kepala BKN mengenai kebijakan dan aturan manajemen PPPK yang sempat dipersepsikan keliru di media sosial berlangsung konstruktif dan berbasis data. “Kurang lebih dua jam kami berdiskusi dengan Kepala BKN Prof. Zudan, dan hasilnya konstruktif sekali, informatif. Ternyata apa yang disampaikan Prof. Zudan beberapa waktu yang lalu memang sesuai regulasi,” terangnya, Rabu (17/09/2025).

Ia juga mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diterima secara infomatif dari Kepala BKN. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Prof. Zudan harus dipahami sebagai sebuah kebijakan yang memang itu apa adanya. “Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan Prof. Zudan berdasarkan kebijakan yang apa adanya, dan dari pertemuan ini kami juga melihat ada berbagai solusi ketika kita hadir langsung di BKN dengan data dan regulasi,” ungkapnya.

Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.

penulis: adp
dokumentasi: khl
editor: des
Source : BKN