
BUPATI BANGKA SELATAN
P E N G U M U M A N
NOMOR : 800.1.2.2/694/BKPSDMD/2025
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13083/B-SI.01.01/SD/K/2025
tanggal 4 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu,
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan adalah
sejumlah 1.222 dengan rincian sebagai berikut:
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN
sebanyak 939, dengan rincian :
1) Tenaga Guru sejumlah 4;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 41;
3) Tenaga Teknis sejumlah 894.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data
BKN sebanyak 283, dengan rincian :
1) Tenaga Guru sejumlah 6;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 37;
3) Tenaga Teknis sejumlah 240.
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada
pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website
https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website
https://sscasn.bkn.go.id, dimulai tanggal 28 Agustus s.d 15 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK
Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Setelah dilakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh Peserta sebagaimana
dimaksud pada angka 3, instansi akan melakukan Usul Penetapan NI PPPK Paruh
Waktu dimulai tanggal 28 Agustus s.d 20 September 2025;
6. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal
guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan
sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai
ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
B. KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Setiap informasi terkait dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan
diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdmd.bangkaselatankab.go.id
dan https://sscasn.bkn.go.id, Peserta disarankan terus memantau portal/laman
tersebut secara rutin/periodik untuk melihat pengumuman penting terkait
pelaksanaan Pengadaan. kelalaian Peserta dalam keterlambatan mengakses informasi,
membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta sendiri,
Panitia Pengadaan tidak bertanggungjawab atas kelalaian dan ketidaktahuan informasi
oleh Peserta;
2. Seluruh proses tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak
dipungut biaya, Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, dihimbau agar
Peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan
kepada para Peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun
yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku, apabila diketahui maka akan
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
3. Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur;
4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada setiap tahapan
Pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Bangka
Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PPPK;
5. Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan
kelalaian Peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan
tanggal yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab Peserta;
6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bangka Selatan dapat menghubungi Nomor HP. 0881010520112 pada hari
Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (hanya menerima pesan whatsapp saja).
Toboali, 7 September 2025
BUPATI BANGKA SELATAN,
RIZA HERDAVID