PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH
PPPK
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/95/BKPSDM/2025
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH
Sehubungan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :13044/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 06 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, Dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Adalah sejumlah 3342 orang dengan rincian sebagai berikut:
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2019 orang, dengan rincian :
1. Guru Sejumlah 431 orang
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 37 orang
3. Tenaga Teknis sejumlah 1551 orang
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1323 orang, dengan rincian:
1. Guru sejumlah 245 orang
2. Tenaga kesehatan sejumlah 715 orang
3. Tenaga Teknis sejumlah 363 orang
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan juga dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing paserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id, sampai dengan 15 September 2025;
4. Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Setelah dilakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3, setelah itu akan di lakukan Usul Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu;
6. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down Karena kondisi Traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar,mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH.
B.KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Setiap informasi terkait dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id, https://sscasn.bkn.go.id dan Sosial media Instagram BKPSDM Aceh Tengah @bkpsdm_aceh_tengah . Peserta disarankan terus memantau portal/laman tersebut secara rutin/periodik untuk melihat informasi terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.
Kelalain peserta dalam keterlambatan mengakses informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta sendiri, Panitia Pengadaan tidak bertangung jawab atas kelalaian dan ketidaktahuan informasi oleh peserta;
2. Seluruh proses tahapan pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tidak Di Pungut Biaya. Dihimbau agar peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (Calo) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut dipastikan merupakan tindakan penipuan.
3. Bagi peserta yang mendapakan Alokasi kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur;
4. Bagi peserta yang memberikan Dokumen/Berkas tidak benar/palsu pada proses pengisian DRH sampai dengan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berhak membatalkan kelulusan tersebut hingga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK jika hal tersebut diketahui dikemudian hari;
5. Kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalain peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tangung jawab peserta;
6. Keputusan panitia bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Takengon
Pada Tanggal September 2025
Pj.Sekretaris Daerah
Kabupaten Aceh Tengah
dto
Drs. MURSYID, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19720212 199203 1 003
DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU