UNDUH DI SINI
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan RM. Noer Atmadibrata No. 2 Telanaipura, Jambi
Telp. (0741) 668210, Fax. (0741) 667691
PENGUMUMAN
NOMOR : S-7119/BKD-2.1/IX/2025
TENTANG
PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU
DI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 572 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Daftar peserta sebagaimana terlampir merupakan peserta yang telah disetujui untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jambi;
2. Peserta WAJIB mengecek ulang data PENDIDIKAN/JABATAN/UNIT PENEMPATAN pada Lampiran Surat Pengumuman ini dan jika ditemukan adanya data yang tidak sesuai Peserta hanya perlu melaporkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing peserta untuk kemudian data perbaikan tersebut dapat disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Jambi;
3. Laporan perbaikan data Peserta PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jambi diterima paling lambat Rabu, 10 September 2025. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Jambi, 8 September 2025
. KEPALA BADAN,
H. SULAIMAN, S.Ag
Pembina Utama Muda
NIP. 19721001 200012 1 002