Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Kemenag RI

Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI  
PENGUMUMAN PENTING: Pembatalan Kelulusan PPPK bagi Non-ASN Aktif Kemenag ⚠️

Diberitahukan kepada seluruh peserta seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024:

Kementerian Agama mengumumkan adanya Pembatalan Kelulusan bagi pelamar Non-ASN yang tercatat masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dan persyaratan seleksi yang berlaku.

Peserta yang terdampak wajib membaca dan memahami surat pengumuman resmi. Untuk melihat daftar nama dan detail keputusan, segera pindai QR Code atau kunjungi website resmi Kemenag.

#Kemenag #PPPK #Pengumuman #PembatalanPPPK #ASN

 
post-title

Continue reading Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Kemenag RI

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Image
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025

Saudara/i dapat mengunduh Lampiran Detail Jadwal pada link berikut:

  1. Lampiran Detail Jadwal SKTT CPPPK 2025

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025

DOWNLOAD

Continue reading PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Yang DIumumkan Kemenag

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin <

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Selengkapnya, baca: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2024

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan

g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Ahmad Syawlana
Source : Kemenag
Continue reading Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Yang DIumumkan Kemenag

PPPK Adalah Isi UU ASN dan Berbasis Data

Sekjen ADAPI Muhtarom: Pernyataan Kepala BKN Terkait Saat hadir berdialog secara langsung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekjen Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), yakni Muhtarom menyampaikan bahwa hasil diskusi bersama Kepala BKN mengenai kebijakan dan aturan manajemen PPPK yang sempat dipersepsikan keliru di media sosial berlangsung konstruktif dan berbasis data. “Kurang lebih dua jam kami berdiskusi dengan Kepala BKN Prof. Zudan, dan hasilnya konstruktif sekali, informatif. Ternyata apa yang disampaikan Prof. Zudan beberapa waktu yang lalu memang sesuai regulasi,” terangnya, Rabu (17/09/2025).

Ia juga mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diterima secara infomatif dari Kepala BKN. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Prof. Zudan harus dipahami sebagai sebuah kebijakan yang memang itu apa adanya. “Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan Prof. Zudan berdasarkan kebijakan yang apa adanya, dan dari pertemuan ini kami juga melihat ada berbagai solusi ketika kita hadir langsung di BKN dengan data dan regulasi,” ungkapnya.

Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.

penulis: adp
dokumentasi: khl
editor: des
Source : BKN
Continue reading PPPK Adalah Isi UU ASN dan Berbasis Data

Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN

Bertemu Prof. Zudan, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi

Untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul salah memahami seperti yang beredar di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/09/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan dialog secara langsung dengan Kepala BKN terkait adanya kesalahpahaman p saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun. Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.

Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi menyampaikan bahwa pihaknya memahami pernyataan Prof. Zudan tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang sempat berkembang di publik hanyalah kesalahpahaman. “Kami memahami bahwa yang disampaikan Prof. Zudan adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur oleh Undang-Undang. Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terkait sistem kepegawaian PPPK dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas semua alternatif solusi yang diberikan Prof Zudan Kepala BKN” ujarnya.

Penulis: adp
Dokumentasi: khl
Editor: des
Source : BKN
Continue reading Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN

Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun 2024

Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

post-title
pengumuman-pppk-paruh-waktu-kemenag-tahun-anggaran-2024.pdf
Continue reading Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun 2024

Gaji dan Tunjangan PPPK

20200916 Penjelasan RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK 1

Ilustrasi Tes 

Merespon berbagai pemberitaan yang beredar terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penjelasan perkembangannya.

Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres (RPerpres) Gaji dan Tunjangan. Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.

Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.

Kementerian PANRB berharap Rperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian. (rr/HUMAS MENPANRB)

Continue reading Gaji dan Tunjangan PPPK

Pengumuman Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Kabupaten Nagan Raya


Pengumuman Daftar Peserta Alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup
PENGUMUMAN
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13299/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 22 September 2025;
Pengumuman lengkap pada link di bawah ini:
Continue reading Pengumuman Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Kabupaten Nagan Raya

PENGUMUMAN - PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2025

 

PENGUMUMAN - PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMKAB ACEH UTARA TAHUN 2025

PENGUMUMAN

Bupati Aceh Utara dengan ini mengumumkan Penyampaian Daftar Peserta Alokasi, Persyaratan dan Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Aceh Utara Tahun 2025. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut :

https://kepegawaian.acehutara.go.id/media/2025.09/pengumuman_tentang_penyampaian_daftar_peserta_alokasi_persyaratan_dan_mekanisme_penetapan_ni_pppk_paruh_waktu_di_lingkungan_pemerintah_kabupaten_aceh_utara_ta_2025_11.pdf

Dimintakan kepada seluruh Calon ASN/ PPPK Paruh Waktu supaya menindaklanjuti pengumuman dimaksud sebagaimana mestinya.

Continue reading PENGUMUMAN - PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2025