Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional (BGN)

Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional

Nomor: 03/04/K/01/2026

Pengumuman 12 Januari 2026

Sumber:

Biro SDMO

Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional TA 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 111/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan sebagai berikut:

  1. Unduh Lampiran I : Rincian Hasil Seleksi Kompetensi

  2. Unduh Lampiran II : Format Surat Pengunduran Diri

  3. Unduh Lampiran III : Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021

  4. Unduh Lampiran IV : Format Surat Pernyataan 5 Poin

Klik disini untuk mengunduh pengumuman

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 melalui nomor Help Desk Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di nomor 088808946045 (pukul 07.30 – 16.00 WIB pada hari kerja). Bahwa jawaban Help Desk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 bersifat final dan mengikat.

Demikian pengumuman ini, untuk diketahui dan disebarluaskan.

Jakarta, 12 Januari 2026
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Tingkat Instansi Tahap II
Badan Gizi Nasional TA 2025,

Dr. Ir. Dadan Hindayana

Continue reading Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional

Pengumuman Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025

Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Informasi mengenai pelaksanaan pengadaan PPPK, termasuk ketentuan umum dan persyaratan administrasi, disampaikan melalui dokumen pengumuman dan berkas pendukung yang dapat diunduh pada halaman ini.

Pelamar diimbau untuk mengunduh, membaca, dan mencermati seluruh dokumen yang tersedia sebelum melakukan pendaftaran, serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Narahubung Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia melalui WhatsApp di 081330700866

TAUTAN FILE

DESKRIPSI FILE

Pengumuman Seleksi PPPK

Dokumen resmi yang memuat informasi pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, termasuk ketentuan umum dan persyaratan seleksi.

Format Surat Lamaran PPPK

Format surat lamaran yang wajib digunakan oleh pelamar dalam pengajuan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Format Surat Pernyataan PPPK

Format surat pernyataan resmi yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pelamar sebagai bagian dari persyaratan administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

.

Continue reading Pengumuman Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025

Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II di Badan Gizi Nasional Tahun 2025

Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tingkat Instansi Tahap II di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025

Nomor: 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025

Pengumuman 4 Desember 2025

picture-Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tingkat Instansi Tahap II di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025

Sumber:

Biro SDMO

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan formasi sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagai berikut:

  1. Formasi Khusus

    Jabatan Pelaksana

    Kualifikasi Pendidikan

    Formasi

    Penata Layanan Operasional

    S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan

    31.250

    Total

    31.250

  2. Formasi Umum

    Jabatan Pelaksana

    Kualifikasi Pendidikan

    Formasi

    Penata Layanan Operasional

    S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika

    300

    S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi

    300

    Pengelola Layanan Operasional

    D-III Akuntansi

    75

    D-III Gizi

    75

    Total

    750

B. Persyaratan

  1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan batas usia:
    a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
    b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
  8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
  13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
    a. Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
    b. Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
    c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
  16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
  17. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
  18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
  19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

C. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:

  1. Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
  2. Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  4. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  5. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
  6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:
    a. KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
    b. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran I).
    c. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).
    d. Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran III).
    e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran IV).
    f. Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)
    g. Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
    h. Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:
    1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
    2) Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.
    3) Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.
    i. Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
    1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
    2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
    j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
    k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
    l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
    m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    n. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    o. surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
    p. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
    q. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
    r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
    s. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

D. Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi
Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 meliputi:

  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
  3. Bagi pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 2 (dua) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Gizi Nasional dapat menerima dan/atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  4. Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Sistem kelulusan didasari oleh hasil nilai dari kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat instansi untuk Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir dari Nilai Computer Assisted Test (CAT).

E. Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus

    No

    Kegiatan

    Jadwal

    1.

    Pendaftaran Seleksi

    05 s.d. 10 Desember 2025

    2.

    Seleksi Administrasi

    05 s.d. 10 Desember 2025

    3.

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

    11 Desember 2025

    4.

    Masa Sanggah

    12 s.d. 13 Desember 2025

    5.

    Jawab Sanggah

    12 s.d. 13 Desember 2025

    6.

    Pengumuman Pasca Masa Sanggah

    13 Desember 2025

    7.

    Penjadwalan Seleksi Kompetensi

    12 s.d. 13 Desember 2025

    8.

    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK

    14 s.d. 15 Desember 2025

    9.

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

    16 - 29 Desember 2025

    10.

    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

    30 Desember 2025 - 03 Januari 2026

    11.

    Pengumuman Hasil Kelulusan

    04 s.d 05 Januari 2026

    12.

    Pengisian DRH NI PPPK

    06 s.d. 15 Januari 2026

    13.

    Usul Penetapan NI PPPK

    16 s.d. 25 Januari 2026

    *) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id

  2. Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum

    No

    Kegiatan

    Jadwal

    1.

    Pendaftaran Seleksi

    05 s.d. 10 Desember 2025

    2.

    Seleksi Administrasi

    05 s.d. 10 Desember 2025

    3.

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

    11 Desember 2025

    4.

    Masa Sanggah

    12 s.d. 13 Desember 2025

    5.

    Jawab Sanggah

    12 s.d. 13 Desember 2025

    6.

    Pengumuman Pasca Masa Sanggah

    13 Desember 2025

    7.

    Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN

    14 s.d. 15 Desember 2025

    8.

    Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi

    16 s.d. 17 Desember 2025

    9.

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

    18 - 29 Desember 2025

    10.

    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

    30 Desember 2025 - 03 Januari 2026

    11.

    Pengumuman Hasil Kelulusan

    04 s.d 05 Januari 2026

    12.

    Pengisian DRH NI PPPK

    06 s.d. 15 Januari 2026

    13.

    Usul Penetapan NI PPPK

    16 s.d. 25 Januari 2026

    *) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id


F. Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

G. Ketentuan Lain-lain

  1. Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
  2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.
  3. Apabila pelamar yang telah melamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK tahap II tingkat instansi di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025.
  4. Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  5. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan atau sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK atau setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, maka Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.
  6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan panitia seleksi.
  7. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
  8. Badan Gizi Nasional tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional atau panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK Badan Gizi Nasional.
  9. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.
  10. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
  12. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat disampaikan melalui email biro.sdmo@bgn.go.id.
  13. Segala proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
  14. Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pemetaan Lokasi Formasi

Formasi

Keterangan Wilayah Provinsi

Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I

Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara

Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II

Banten, Di Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III

Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara


Unduh Format Dokumen:

Jakarta, 3 Desember 2025

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional Tahun 2025,
Dr. Ir. Dadan Hindayana

Continue reading Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II di Badan Gizi Nasional Tahun 2025

Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Kemenag RI

Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI  
PENGUMUMAN PENTING: Pembatalan Kelulusan PPPK bagi Non-ASN Aktif Kemenag ⚠️

Diberitahukan kepada seluruh peserta seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024:

Kementerian Agama mengumumkan adanya Pembatalan Kelulusan bagi pelamar Non-ASN yang tercatat masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dan persyaratan seleksi yang berlaku.

Peserta yang terdampak wajib membaca dan memahami surat pengumuman resmi. Untuk melihat daftar nama dan detail keputusan, segera pindai QR Code atau kunjungi website resmi Kemenag.

#Kemenag #PPPK #Pengumuman #PembatalanPPPK #ASN

 
post-title

Continue reading Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Kemenag RI

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Image
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025

Saudara/i dapat mengunduh Lampiran Detail Jadwal pada link berikut:

  1. Lampiran Detail Jadwal SKTT CPPPK 2025

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025

DOWNLOAD

Continue reading PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Yang DIumumkan Kemenag

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin <

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Selengkapnya, baca: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2024

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan

g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Ahmad Syawlana
Source : Kemenag
Continue reading Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Yang DIumumkan Kemenag

PPPK Adalah Isi UU ASN dan Berbasis Data

Sekjen ADAPI Muhtarom: Pernyataan Kepala BKN Terkait Saat hadir berdialog secara langsung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekjen Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), yakni Muhtarom menyampaikan bahwa hasil diskusi bersama Kepala BKN mengenai kebijakan dan aturan manajemen PPPK yang sempat dipersepsikan keliru di media sosial berlangsung konstruktif dan berbasis data. “Kurang lebih dua jam kami berdiskusi dengan Kepala BKN Prof. Zudan, dan hasilnya konstruktif sekali, informatif. Ternyata apa yang disampaikan Prof. Zudan beberapa waktu yang lalu memang sesuai regulasi,” terangnya, Rabu (17/09/2025).

Ia juga mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diterima secara infomatif dari Kepala BKN. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Prof. Zudan harus dipahami sebagai sebuah kebijakan yang memang itu apa adanya. “Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan Prof. Zudan berdasarkan kebijakan yang apa adanya, dan dari pertemuan ini kami juga melihat ada berbagai solusi ketika kita hadir langsung di BKN dengan data dan regulasi,” ungkapnya.

Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.

penulis: adp
dokumentasi: khl
editor: des
Source : BKN
Continue reading PPPK Adalah Isi UU ASN dan Berbasis Data

Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN

Bertemu Prof. Zudan, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi

Untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul salah memahami seperti yang beredar di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/09/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan dialog secara langsung dengan Kepala BKN terkait adanya kesalahpahaman p saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun. Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.

Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi menyampaikan bahwa pihaknya memahami pernyataan Prof. Zudan tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang sempat berkembang di publik hanyalah kesalahpahaman. “Kami memahami bahwa yang disampaikan Prof. Zudan adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur oleh Undang-Undang. Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terkait sistem kepegawaian PPPK dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas semua alternatif solusi yang diberikan Prof Zudan Kepala BKN” ujarnya.

Penulis: adp
Dokumentasi: khl
Editor: des
Source : BKN
Continue reading Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN