
Pengumuman Kelulusan PPPK Kejaksaan RI 2025 Pra Sanggah
Pengumuman Kelulusan PPPK Kejaksaan RI 2025 Pra Sanggah
Saudara/i dapat melihat detail pengumuman kelulusan pada link berikut:
Pengumuman Kelulusan PPPK Kejaksaan RI 2025 Pra Sanggah
Saudara/i dapat melihat detail pengumuman kelulusan pada link berikut:
Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI
Saudara/i dapat mengunduh Lampiran Detail Jadwal pada link berikut:
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
Selengkapnya, baca: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2024
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.
Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diterima secara infomatif dari Kepala BKN. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Prof. Zudan harus dipahami sebagai sebuah kebijakan yang memang itu apa adanya. “Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan Prof. Zudan berdasarkan kebijakan yang apa adanya, dan dari pertemuan ini kami juga melihat ada berbagai solusi ketika kita hadir langsung di BKN dengan data dan regulasi,” ungkapnya.
Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.
Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.
penulis: adpUntuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul salah memahami seperti yang beredar di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/09/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan dialog secara langsung dengan Kepala BKN terkait adanya kesalahpahaman p saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.
Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.
“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun. Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi. Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.
Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi menyampaikan bahwa pihaknya memahami pernyataan Prof. Zudan tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang sempat berkembang di publik hanyalah kesalahpahaman. “Kami memahami bahwa yang disampaikan Prof. Zudan adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur oleh Undang-Undang. Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terkait sistem kepegawaian PPPK dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas semua alternatif solusi yang diberikan Prof Zudan Kepala BKN” ujarnya.
Penulis: adpPengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
http://cdncloud.kemenag.go.id/Lampiran%20Pengumuman%20PPPK%20Paruh%20Waktu%20di%20Lingkungan%20Kementerian%20Agama%20Tahun%20Anggaran%202024.pdf
PENGUMUMAN - PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMKAB ACEH UTARA TAHUN 2025
PENGUMUMAN
Bupati Aceh Utara dengan ini mengumumkan Penyampaian Daftar Peserta Alokasi, Persyaratan dan Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Aceh Utara Tahun 2025. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut :
Dimintakan kepada seluruh Calon ASN/ PPPK Paruh Waktu supaya menindaklanjuti pengumuman dimaksud sebagaimana mestinya.